Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta dibayarkan maksimal H-14 lebaran.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Ada tidak pemikiran dari Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 16 tahun 2016, kalau bisa THR diberikan tidak H-7 tapi H-14,” kata Edy saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Menurut dia, pembagian THR maksimal H-7 lebaran itu merugikan pegawai swasta. Alasannya karena waktu untuk mengurus THR yang telat dikirimkan itu terlalu sedikit.
“Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan THR. H-6 pekerja baru melapor, H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur. Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktunya sangat sempit,” jelas Edy.
“Karena itu saya meyakini banyak persoalan dari itu diselesaikan setelah hari raya Idul Fitri, karena aturannya di dalam Permenaker itu H-7,” tambah politikus PDIP itu.
Oleh karena itu, Edy meminta agar Menaker mengubah isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 untuk mengatur bahwa perusahaan swast wajib memberikan THR maksimal H-14 lebaran.
Load more