Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan salah seorang berinisial SJA sebagai tersangka.
Diketahui, SJA merupakan direktur PT. Musafir Internasional Indonesia yang menipu dengan iming-iming akan memberangkatkan Haji Furoda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan kasus ini berawal saat korban berinisial TBS dan GS yang merupakan pasangan suami istri melaporkan kejadian ini pada bulan September 2023 lalu.
"Berawal dari kuasa hukum korban membuat laporan di tanggal 29 September 2023, di laporannya dijelaskan bahwa sekitar bulan Oktober 2021 korban mendaftarkan haji di PT milik tersangka," ujar Ade Ary, Selasa (26/3/2024).
Para korban tersebut diminta oleh pelaku untuk membayar sebesar Rp125 juta perorang.
Namun, setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut jadi haji backpacker.
Load more