Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan salah seorang berinisial SJA sebagai tersangka.
Diketahui, SJA merupakan direktur PT. Musafir Internasional Indonesia yang menipu dengan iming-iming akan memberangkatkan Haji Furoda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan kasus ini berawal saat korban berinisial TBS dan GS yang merupakan pasangan suami istri melaporkan kejadian ini pada bulan September 2023 lalu.
"Berawal dari kuasa hukum korban membuat laporan di tanggal 29 September 2023, di laporannya dijelaskan bahwa sekitar bulan Oktober 2021 korban mendaftarkan haji di PT milik tersangka," ujar Ade Ary, Selasa (26/3/2024).
Para korban tersebut diminta oleh pelaku untuk membayar sebesar Rp125 juta perorang.
Namun, setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut jadi haji backpacker.
"Korban tersebut jadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," jelas Ade.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," sambungnya.
Adapun para korban tersebut, sebelumnya dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia. Selain itu, hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.
Namun alih alih mendapatkan itu semua, ternyata para korban hanya mendapatkan perlengkapan haji.
Merasa di bohongi, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi. Akhirnya Polisi berhasil mengamankan SJA diwilayah Mataram. Saat ditelusuri oleh Polisi, ternyata SJA pernah melakukan hal serupa di sejumlah daerah lainnya.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Ade.
Akibatnya, dia dikenakan Pasal Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (aha/raa)
Load more