Tornagogo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran 35 kilogram sabu-sabu itu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa manusia.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat memberikan Informasi kepada para APH (aparat penegak hukum) apabila mengetahui dan mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," ujar Tornagogo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)
Load more