Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/3) pagi.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, kedua pelaku yang berperan sebagai kurir itu berinisial HN (26) dan SN (27).
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 35,6 kilogram sabu-sabu yang dibungkus menggunakan 35 bungkus kemasan teh cina.
Kemasan teh cina itu diduga digunakan para pelaku untuk membungkus sabu-sabu guna mengelabui polisi.
"Pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh, kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke Pulau Bangka dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat atas perintah dari seseorang berinisial FR," kata Tornagogo dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (26/3).
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti karung, uang tunai Rp 1,3 juta, handphone hingga satu unit mobil Honda HRV yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Tornagogo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran 35 kilogram sabu-sabu itu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa manusia.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat memberikan Informasi kepada para APH (aparat penegak hukum) apabila mengetahui dan mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," ujar Tornagogo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)
Load more