Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengungkap kronologi penangkapan dua pengedar 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Belitung.
Tornagogo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/3) pagi.
Berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu ke Pulau Bangka dari Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Didapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Pulau Bangka dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan dilakukan penyelidikan," kata Tornagogo dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (26/3).
Saat berada di area Pelabuhan Tanjung Kalian, polisi mencurigai sebuah mobil Honda HRV yang sebagian plat nomor polisinya tertutup lakban.
Polisi kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Pada salah satu angka dan seri nomor polisi kendaraan ditutup menggunakan potongan lakban hitam yang aslinya adalah BN 1052 CX dan menjadi terbaca B 105 CX," ujar Tornagogo.
Load more