Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengungkap kronologi penangkapan dua pengedar 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Belitung.
Tornagogo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/3) pagi.
Berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu ke Pulau Bangka dari Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Didapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Pulau Bangka dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan dilakukan penyelidikan," kata Tornagogo dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (26/3).
Saat berada di area Pelabuhan Tanjung Kalian, polisi mencurigai sebuah mobil Honda HRV yang sebagian plat nomor polisinya tertutup lakban.
Polisi kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Pada salah satu angka dan seri nomor polisi kendaraan ditutup menggunakan potongan lakban hitam yang aslinya adalah BN 1052 CX dan menjadi terbaca B 105 CX," ujar Tornagogo.
Saat memeriksa bagasi belakang mobil, polisi menemukan dua karung berisi 35 bungkus kemasan teh cina yang didalamnya terdapat sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi menangkap dua orang berinsial HN (26) dan SN (27) yang berada dalam mobil tersebut, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Diketahui, kedua pelaku berinisial HN dan SN itu berperan sebagai kurir.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 35,6 kilogram sabu-sabu yang dibungkus menggunakan 35 bungkus kemasan teh cina.
Kemasan teh cina itu diduga digunakan para pelaku untuk membungkus sabu-sabu guna mengelabui polisi.
"Pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh, kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke Pulau Bangka dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat atas perintah dari seseorang berinisial FR," kata Tornagogo.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti karung, uang tunai Rp 1,3 juta, handphone hingga satu unit mobil Honda HRV yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)
Load more