Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 35,6 kilogram sabu-sabu yang dibungkus menggunakan 35 bungkus kemasan teh cina.
Kemasan teh cina itu diduga digunakan para pelaku untuk membungkus sabu-sabu guna mengelabui polisi.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti karung, uang tunai Rp 1,3 juta, handphone hingga satu unit mobil Honda HRV yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)
Load more