Jakarta, tvOnenews.com - Dua pria berinisial HN (26) dan SN (27) harus mendekam di penjara seusai ditangkap polisi gegara mengedarkan 35 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Belitung.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, HN dan SN ditangkap pada Jumat (22/3) pagi saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian menggunakan mobil Honda HRV.
"Pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh, kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke Pulau Bangka dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat atas perintah dari seseorang berinisial FR," kata Tornagogo dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (26/3).
Tornagogo menjelaskan, kedua pelaku nekat menjadi kurir 35 kilogram sabu-sabu, karena tergiur upah yang dijanjikan FR.
HN dan SN dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp 70 juta, jika berhasil mengantar barang haram tersebut ke Pulau Bangka.
"Tujuannya sudah dijelaskan oleh FR bahwa HN akan berangkat ke Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 70 juta yang akan dibayarkan saat barang tiba di Pulau Bangka," ujar Tornagogo.
Diketahui, kedua pelaku berinisial HN dan SN itu berperan sebagai kurir.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 35,6 kilogram sabu-sabu yang dibungkus menggunakan 35 bungkus kemasan teh cina.
Kemasan teh cina itu diduga digunakan para pelaku untuk membungkus sabu-sabu guna mengelabui polisi.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti karung, uang tunai Rp 1,3 juta, handphone hingga satu unit mobil Honda HRV yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)
Load more