Jakarta, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Jumat (22/3).
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, terdapat dua pria berinisial HN (26) dan SN (27) yang ditangkap polisi, karena berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi mendapat informasi soal adanya peredaran sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Didapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Pulau Bangka dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan dilakukan penyelidikan," kata Tornagogo dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (26/3).
Plat Nomor Polisi Mobil Pelaku Dilakban
Tiba di pelabuhan, polisi mencurigai sebuah mobil Honda HRV hitam, karena sebagian plat nomornya ditutup lakban.
Polisi lalu memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Pada salah satu angka dan seri nomor polisi kendaraan ditutup menggunakan potongan lakban hitam yang aslinya adalah BN 1052 CX dan menjadi terbaca B 105 CX," ujar Tornagogo.
Sabu-Sabu Dibungkus 35 Kemasan Teh Cina Dalam Dua Karung
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mobil tersebut. Polisi mendapati dua karung berisi 35 bungkus kemasan teh cina yang di dalamnya terdapat sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi menangkap HN dan SN yang berada dalam mobil tersebut, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 35,6 kilogram sabu-sabu.
"Di bagasi belakang mobil masing-masing (karung) berisi 20 bungkus dan 15 bungkus dengan total 35 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei," ujar Tornagogo.
Dua Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah
Kepada polisi, kedua kurir itu mengaku diperintahkan FR untuk mengedarkan 35 kilogram sabu-sabu ke Pulau Bangka.
"Tujuannya sudah dijelaskan oleh FR bahwa HN akan berangkat ke Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 70 juta yang akan dibayarkan saat barang tiba di Pulau Bangka," ujar Tornagogo.
Besaran Nilai 35 Kilogram Sabu-Sabu
Tornagogo menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran 35 kilogram sabu-sabu itu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa manusia.
Adapun jika dijual, 35 kilogram sabu-sabu itu diperkirakan senilai Rp 35 miliar.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Kedua Kurir Terancam Hukuman Pidana Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
"Berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Tornagogo. (dpi)
Load more