Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 cacat formil.
Adapun, perkara PHPU Pilpres 2024 atas penggugat tim hukum Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal segera bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan dilansir Selasa (26/3/2024).
Otto menegaskan dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.
Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” tegasnya.
Load more