"Pertama manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, kedua manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif, dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," bebernya.
"Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelanggaraan pemilu, dimulai dari ketidaknetralan saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas pemilu Republik Indonesia," tandas dia.
Akibat dari upaya tidak netral telah menyebabkan pelanggaran azas dan prinsip penyelanggaraan pemilu yang jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien. (agr/muu)
Load more