Sebagai informasi, MK sudah mendaftarkan gugatan PHPU dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dia menjelaskan dua argumen yang menjadi dasar gugatan.
Pertama, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme.
Kemudian muncul abuse of power untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran.
Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur Pemilu dalam setiap tahapan Pilpres 2024.
“Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” ucap Todung dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).(saa/lkf)
Load more