Sedangkan, ojol dan kurir paket statusnya adalah kemitraan, bukan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Saya tertarik dengan imbauan Dirjen PHI tentang ojol dan kurir logistik agar memperoleh THR juga dari perusahaan aplikator,” kata Edy dalam Rapat Komisi IX DPR bersama Menaker di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Dia mengatakan untuk memperkuat aturan itu maka perlu ada aturan hukum agar ojol dan kurir paket bisa mendapat THR.
“Sehingga, perlu juga usulan ini mendapat payung hukum. Oleh karena itu, revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk dimasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR,” jelas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelas dia.(ant/lkf)
Load more