Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Ganjar-Mahfud membacakan petitum gugatan hasil Pilpres 2024 di bagian awal permohonan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.
Seperti diketahui, petitum gugatan biasanya dibacakan di bagian akhir permohonan. Petitum itu dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung menjelaskan alasan pihaknya membacakan petitum di awal yaitu agar Majelis Hakim Konstitusi bisa melihat urgensi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Pilpres 2024 kali ini bukanlah pemilihan umum presiden dan wakil presiden biasa, tetapi seperti yang banyak dikeluhkan oleh banyak orang bahwa Pilpres 2024 dipenuhi oleh pelbagai pelanggaran,” ucap Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia menyebut Pasal 22E UUD NKRI 1945 sudah dilanggar secara terang-terangan. Oleh karena itu, Pemilu tidak berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disingkat Luber Jurdil.
Berikut ini isi petitum gugatan Ganjar-Mahfud yang terdiri dari 5 poin:
Load more