Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Ganjar-Mahfud selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 membongkar sejumlah temuan dugaan kecurangan.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024.
Annisa menjelaskan pihaknya mempermasalahkan sejumlah tindakan yang diduga kecurangan perhelatan Pilpres 2024.
“Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dipermasalahkan dalam permohoann a quo adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power terkait koordinasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran,” kata Annisa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Annisa menyebut tersapat tiga skema dugaan kecurangan yang terjadi selama perhelatan Pilpres 2024.
Skema pertama yakni memastikan Gibran memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, yang dimulai dengan dicalonkannya Gibran sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo.
“Lalu keikutsertaan Anwar Usman (eks Ketua MK) dalam perkara nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang mana akhirnya keduanya dinyatakan melanggar etika,” beber Annisa.
Skema kedua adalah Jokowi menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Yakni, orang-orang terdekat Jokowi diberikan jabatan penting terkait pelaksanaan Pilpres 2024. Khususnya ratusan pejabat kepala daerah.
“Ketiga adalah nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” tuturnya.
Dalam hal ini, lanjut Annisa, Jokowi menggelar berbagai pertemuan dengan sejumlah pejabat pemerintah pusat hingga desa.
“Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” jelas Annisa. (saa/raa)
Load more