Ketiga tersangka, kata Firdaus, dijerat pasal 40 PP 9 UU No 4 tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja menjadi UU pasal UU No. 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Ketiga pelaku diancam 6 tahun penjara,” ucap Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, puluhan kendaraan motor dan mobil mengalami mati mesin akibat bahan bakar yang diisi di SPBU 34.17106 Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi bercampur dengan air, Senin (25/3) malam.
Para pengendara beramai-ramai mendorong kendaraan mereka sambil membawa bensin yang bercampur air untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak SPBU. (msl/dpi)
Load more