"Namanya sengketa, hal itulah yang harus dibicarakan, bukan tentang demokrasi. Meskipun memang kita menginginkan negara demokrasi," tegas Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran itu.
Meski melakukan pengajuan permohonan, Mahfud MD yang sebagai mantan Hakim MK mengerti terhadap situasi yang tidak menguntungkan bagi lembaga konstitusi sekarang.
"Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa Pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah," tandas Mahfud MD saat sesi penjelasan permohonannya.
MK diharapkan Mahfud MD agar terus menjaga sikap independen atau netral aga tetap terus bermartabat dan dipandang masyarakat sebagai lembaga tinggi di Indonesia yang baik dan loyal menjaga demokrasi. (ant/hap)
Load more