Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2023.
Tak hanya itu saja, Kejagung juga ungkapkan peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi jelaskan, pada tahun 2018 - 2019 suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," ujar Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Dari persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE (PT Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aag)
Load more