Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo benar-benar akan dimiskinkan.
Pasalnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi dari hasil vonis banding Rafael Alun Trisambodo.
Dengan begitu aset harta Rafael Alun Trisambodo terancam disita sepenuhnya, karena seluruh aset harta Rafael Alun berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Walau putusan banding memperkuat hukuman Rafael Alun, tetapi kasasi tersebut diajukan KPK agar aset harta Rafael Alun bisa sepenuhnya disita secara optimal.
Ali menjelaskan bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Load more