Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo benar-benar akan dimiskinkan.
Pasalnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi dari hasil vonis banding Rafael Alun Trisambodo.
Dengan begitu aset harta Rafael Alun Trisambodo terancam disita sepenuhnya, karena seluruh aset harta Rafael Alun berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Walau putusan banding memperkuat hukuman Rafael Alun, tetapi kasasi tersebut diajukan KPK agar aset harta Rafael Alun bisa sepenuhnya disita secara optimal.
Ali menjelaskan bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengatakan bahwa seluruh aset harta Rafael Alun berasal dari TPPU.
Salah satunya yakni aset rumah yang berlokasi di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi. Namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam poin amar dimaksud," kata Ali.
Ali berharap dalam kasasi yang telah diajukannya ini bisa memberikan efek jera dalam penyitaan aset Rafael Alun. Sebab, tindak pidana korupsi itu merusak hajat banyak orang.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun Trisambodo.
Vonis tersebut artinya tetap menguatkan hukuman Rafael yang didapat dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan hakim PT DKI Jakarta dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi amar putusan dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).(muu)
Load more