Dia menyebut pihaknya membahas sebanyak 248 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Kemudian, pada 5 Februari 2024, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Desa disahkan ke dalam rapat paripurna.
"Dari 9 fraksi-fraksi di DPR menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU," ujar Supratman.
Berikut Sejumlah Poin Perubahan yang Disepakati DPR RI dan Pemerintah:
- Penyisipan Pasal 5a tentang pemberiaan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
- Ketentuan Pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
- Penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Load more