Jakarta, tvonenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan.
Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.
Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.
"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," kata Menaker usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Pada kesempatan itu, Menaker juga memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida.
Load more