Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menyatakan hakim MK Anwar Usman melanggar kode etik.
Anwar Usman kembali dianggap melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," tutur Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Maka, atas pelanggaran etik itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.
Pertama, saat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik pada November 2023.
Load more