Saat itu, Anwar Usman dianggap melanggar etik karena memutus perkara yang membuat keponakannya Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres.
Namun, saat ini ada dua dugaan pelanggara etik yang dilakukan Anwar Usman hingga diadukan ke MK.
Pertama, Anwar Usman menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Kedua, gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.
MKMK melihat, pernyataan Anwar Usman tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Sementara itu, anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebut, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar Usman.
Di antaranya Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
Load more