Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menyatakan hakim MK Anwar Usman melanggar kode etik.
Anwar Usman kembali dianggap melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," tutur Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Maka, atas pelanggaran etik itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.
Pertama, saat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik pada November 2023.
Saat itu, Anwar Usman dianggap melanggar etik karena memutus perkara yang membuat keponakannya Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres.
Namun, saat ini ada dua dugaan pelanggara etik yang dilakukan Anwar Usman hingga diadukan ke MK.
Pertama, Anwar Usman menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Kedua, gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.
MKMK melihat, pernyataan Anwar Usman tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Sementara itu, anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebut, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar Usman.
Di antaranya Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
Kemudian, pernyataan Anwar Usman yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabatnya.
MKMK juga menilai, gugatan Anwar Usman ke PTUN memperkuat penilaian bahwa Anwar tidak dapat menerima putusan MKMK.(muu)
Load more