Kemudian, Pasal 24 Ayat 2 Huruf G menyatakan bahwa melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi DKJ, terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam UU DKJ, DPR dan pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Kemudian, ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Untuk ketentuan penunjukannya diatur dalam Peraturan Presiden. (saa/muu)
Load more