Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna hari ini.
UU DKJ tersebut disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 203-2024 oleh Ketua DPR RI
“Apakah RUU DKJ dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang mengikuti rapat.
Diketahui, DPR sepakat untuk menyempurnakan Pasal 24 Ayat 2 Huruf D dan menghapus Pasal 24 Ayat 2 Huruf G.
Adapun bunyi Pasal 24 Ayat 2 Huruf D yaitu, akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik.
Kemudian, Pasal 24 Ayat 2 Huruf G menyatakan bahwa melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi DKJ, terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam UU DKJ, DPR dan pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Kemudian, ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Untuk ketentuan penunjukannya diatur dalam Peraturan Presiden. (saa/muu)
Load more