Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah siap membeberkan bukti kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan yang dilayangkan kepada mereka adalah salah kamar.
Sebagaimana diketahui, kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md kompak melayangkan gugatan ke MK terkait kecurangan Pemilu 2024.
Hari ini digelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang direncanakan mulai pada pukul 14.00 WIB.
"Tapi mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, kok selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau Anda melihat baru Anda tahu kenapa saya sebut ini salah kamar," ujar dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Otto pun mengungkapkan kunci-kunci penting yang nanti akan disampaikan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran kepada Majelis Hakim MK.
"Kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang? Nah itu nanti mungkin bisa kami jelaskan dengan baik, supaya masyarakat tahu bahwa ini sebenarnya gugatan tidak berdasar," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan hadir dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Di dalam ruang sidang, selain dihadiri oleh 8 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Di hadapan mereka, Anies secara blak-blakan tidak menerima hasil suara Pemilu 2024 kemarin, dia menyatakan hasil tersebut tidak mencerminkan kualitas demokrasi.
"Proses pemilu yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum, tapi perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak otomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan," tutur dia, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Eks Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa dalam proses Pemilu, mulai dari persiapan hingga pengumuman harus konsisten dengan azas kebebasan, kejujuran, dan keadilan.
"Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, ini bukan sekadar ada di teks, tapi ini pondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan memelihara sistem demokrasi yang sehat, yang stabil, dan yang berkelanjutan," jelasnya. (agr/muu)
Load more