Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya SYL ditahan di Rutan KPK. Atas penetapan itu KPK sangat menyayangkan terkait pemindahan Tahanan atas nama Terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK.
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada Majelis Hakim. Namun demikian tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum," ujar Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/03/2024).
"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," tambahnya.
Ali menjelaskan Rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan.
Standar dari Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemenkumham.
Load more