"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan," jelas Ali.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan adanya ketersediaan klinik dan obat-obatan bagi tahanan yang tersedia di Rutan KPK.
Ali mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersulit tiap tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.
"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan," terang Ali.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Terdakwa SYL untuk pindah Rutan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo," jelas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam setelah baca putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024," tandasnya. (hmd/hap)
Load more