Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan UU tersebut, anggota DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi dan mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif.
“Kami memahami ada pembahasan di panja dan pleno di Baleg, tapi dalam perkembangan itu ada usulan predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan agar Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan alasan meminta Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Alasan pertama, Jakarta memiliki historia yang sangat kuat.
Kedua, Jakarta memiliki akses transportasi yang lengkap dan beragam, mulai dari jalur darat, laut, dan udara.
Ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Di setiap saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik. Kompleks DPR di Jakarta dinilai lebih efisien dan efektif dalam pembentukan undang-undang.
Load more