"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat Paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon," bebernya.
Bahwa tampak aneh, kata Hifdzil, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, Tim Kuasa hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dalam sidang pertama mengungkapkan keberatan atas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal ini dia sampaikan dalam Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
"Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22 e Ayat 1 UUD 1945, tiga hal penting yang menjadi perhatian serius," ungkap dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Salah satu contoh yang dipaparkan oleh Ari adalah pengubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disepakati pada menit-menit terakhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," tuturnya.
Load more