Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hifdzil Alim menjawab permohonan pihak kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang melayangkan keberatan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres nomor urut 2.
Sebagaimana hal ini disampaikan oleh pihak Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 tahap penyampaian permohonan.
Menurut Hifdzil, mengapa tidak sejak awal pihak AMIN melayangkan gugatan dan keberatan saat Gibran terpilih sebagai Cawapres.
"Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," ujar dia dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," sambung dia.
Justru kenyataannya, pasangan calon AMIN bersama dengan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengikuti tahapan yang sama.
Mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat Paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon," bebernya.
Bahwa tampak aneh, kata Hifdzil, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, Tim Kuasa hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dalam sidang pertama mengungkapkan keberatan atas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal ini dia sampaikan dalam Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
"Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22 e Ayat 1 UUD 1945, tiga hal penting yang menjadi perhatian serius," ungkap dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Salah satu contoh yang dipaparkan oleh Ari adalah pengubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disepakati pada menit-menit terakhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," tuturnya.
Ari mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan intervensi pemilu oleh pejabat negara.
Kuasa Hukum Timnas AMIN pun mengelompokkan tiga bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden guna meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka melenggang di bursa Pilpres 2024.
"Pertama manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, kedua manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif, dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," bebernya.
"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan, tahapan kedua ini pun gagal," sambung dia.
Akan tetapi, langkah ketiga yang ditempuh oleh Jokowi kini menunjuk calon pengganti, yakni presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelanggaraan pemilu, dimulai dari ketidaknetralan Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas pemilu Republik Indonesia," tandas dia. (agr/ree)
Load more