Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan Arya.
Akibat kasus SARA yang dilakukan oleh Arya yang membuat dia mendapatkan Keppres dari Presiden Jokowi perihal pemecatannya.
Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.(saa/hap)
Load more