Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi melantik Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
Ngurah Ambara dilantik sebagai anggota DPD RI yang menggantikan Arya Wedakarna yang diberhentikan akibat adanya kasus.
"Anggota DPD RI pengganti antar waktu dari Provinsi Bali masa Jabatan tahun 2019-2024 adalah saudara Gede Ngurah Ambara Putra menggantikan saudara Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang berhenti antar waktu," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Sebagai informasi, Arwa Wedakarna diberhentikan atau dipecat karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Pemecatan itu sebagai sanksi dari Badan Kehormatan DPD yang dikeluarkan, pada 2 Februari 2024.
Lantaran Arya mengucapkan kalimat bernada SARA, sehingga dianggap rasis terhadap agama Islam.
Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan Arya.
Akibat kasus SARA yang dilakukan oleh Arya yang membuat dia mendapatkan Keppres dari Presiden Jokowi perihal pemecatannya.
Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.(saa/hap)
Load more