Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tulang belulang yang ditemukan di lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie, Aceh dilakukan tes DNA.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat Desa Bili Aroen, Pidie, Aceh terkait temuan tulang belulang di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Sebagai informasi, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Sebagaimana telah diketahui bahwa lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998," kata Abdul Haris, Kamis (28/3/2024).
Atas temuan tulang belulang itu, Komnas HAM meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) beserta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut.
Load more