"Dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumoh Geudong," ujar Abdul Haris.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA.
"Ini guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada," tuturnya.
Ia berharap agar pandangan Komnas HAM ini menjadi perhatian oleh pemerintah.
"Pemerintah agar membuka ruang kepada korban, keluarga korban dan publik supaya dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran," kata Abdul Haris.
Lebih jauh, mantan Ketua LPSK ini menjelaskan bahwa pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting.
"Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut," ujar Abdul Haris.
Load more