Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tulang belulang yang ditemukan di lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie, Aceh dilakukan tes DNA.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat Desa Bili Aroen, Pidie, Aceh terkait temuan tulang belulang di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Sebagai informasi, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Sebagaimana telah diketahui bahwa lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998," kata Abdul Haris, Kamis (28/3/2024).
Atas temuan tulang belulang itu, Komnas HAM meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) beserta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut.
"Dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumoh Geudong," ujar Abdul Haris.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA.
"Ini guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada," tuturnya.
Ia berharap agar pandangan Komnas HAM ini menjadi perhatian oleh pemerintah.
"Pemerintah agar membuka ruang kepada korban, keluarga korban dan publik supaya dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran," kata Abdul Haris.
Lebih jauh, mantan Ketua LPSK ini menjelaskan bahwa pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting.
"Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut," ujar Abdul Haris.
Perlu diketahui, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Sebagaimana telah diketahui bahwa lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998. (rpi/nsi)
Load more