Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri telah menangkap 5 pelaku kecurangan SPBU yang memalsukan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur zat pewarna biru.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, yang pertama adalah setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkap Brigjen Nunung saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Selain UU Minyak dan Gas Bumi, kelima tersangka tersebut juga juga dijerat pasal kedua yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tutur Nunung.
Adapun lima orang tersebut mulai dari manajer hingga pengelola di 4 SPBU curang yang berada di Jakarta, Depok dan Tangerang.
1. Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU SPBU Cipondoh DNA Ciledug
Load more