Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri telah menangkap 5 pelaku kecurangan SPBU yang memalsukan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur zat pewarna biru.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, yang pertama adalah setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkap Brigjen Nunung saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Selain UU Minyak dan Gas Bumi, kelima tersangka tersebut juga juga dijerat pasal kedua yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tutur Nunung.
Adapun lima orang tersebut mulai dari manajer hingga pengelola di 4 SPBU curang yang berada di Jakarta, Depok dan Tangerang.
1. Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU SPBU Cipondoh DNA Ciledug
2. Saudara AP (37) sebagai manajer di SPBU Cipindoh dan Ciledug
3. Saudara DM (41) selaku manajer SPBU Kebon Jeruk
4. Saudara RY (24) sebagai pengawas SPBU Cimanggis Depok
5. Saudara AH (26) sebagai pengawas SPBU Cimanggis Depok
Berikut 4 SPBU yang curang dengan memalsukan BBM Jenis pertamax yakni;
1. SPBU 34.151.42 Jalan HOS Cokroaminoto No 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tanggerang, Banten (Ciledug).
2. SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari RT 02 RW 001, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Cipondoh).
3. SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat
4. SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Lebih jauh, Nunung membeberkan modus operandi para pelaku pemalsuan ini.
"Modusnya hampir sama, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite, kemudian diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax. Sehingga komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter pertamax per pemesanan atau per PO, dan kemudian diberikan zat pewarna," bebernya.
Setelah warna BBM pertalite itu dicampur dengan pewarna biru yang akhirnya menyerupai Pertamax. Kemudian, BBM campuran itu dijual dengan harga pertamax.
"Sehingga warnanya Pertalite ini mirip dengan pertamax, lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax," pungkasnya. (rpi/raa)
Load more