Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Awalnya, hal itu menanggapi permintaan tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) yang meminta majelis hakim agar memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di persidangan di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya turut mendukung usul dari pemohon satu tersebut.
Dia mengaku pihaknya juga berkinginan mengajukan hal yang sama seperti pemohon satu.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.
Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.
Load more