Jakarta, tvOnenews.com - Peristiwa hukum yang terjadi seperti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengacu kepada Anwar Usman.
Lantaran melakukan pelanggaran kode etik sebagai Hakim Konstitusi saat di sidang putusan di Gedung II MK,Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Pelanggaran etik yang diterima Anwar Usman sebagai sanksi teguran tertulis dari MKMKK. Kemudian, dia juga dianggap melanggar etik terhadap sikap yang dimilikinya.
Karena Anwar Usman tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. Hal ini membuat status dia dicopot menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim terlapor terbukti bahwa melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," tambahnya.
Load more