Berawal dari sikap yang tida menerima dari adik ipar Presiden Jokowi di konferensi pers terkait membalasas pendapat Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Kemudian, sikap tidak terima dari upaya dalam melakukan politisasi dan sangat terlihat bisa menjadi sudut pandang bagian objek di setiap putusan MK.
Meskipun begitu, Anwar Usman menganggap kalau sidang berkaitan kode etik tersebut tidak etis dilakukannya secara terbuka.
Membuat Anwar Usman menuturkan bahwa putusan yang dilakukan MKMK bisa pelanggaran norma dan ketertuan yang belaku.
Di sisi lain, Anwar menegaskan hakim terlapor tidak bisa menerima pendapat penerima putusan sebagai bentuk memperkuat fata dalam melakukan penilaian.
Permasalahan tersebut berawal dari saat keponakannya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi cawapres terpilih bisa lulus dari batas syarat.
Walaupun masyarakat dibuat menunggu terkait alasannya yang dapat bisa mendukung penokannya untuk menjadi cawapres kemarin lantaran lolos batas usia. (ant/hap)
Load more