"Misalkan Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum, ya realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi," ungkapnya.
Seperti membutuhkan ke rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat terbantu apabila sedang mengalami kondisi darurat.
"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK kan harus ada laporan polisi dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat dan cepat," tandasnya.
Karena itu rencana aksi nasional masih belum ada yang menyediakannya di Indonesia berguna dalam membangun komunikasi dari lintas instansi, termasuk ada lembaga pemerintahan juga. (ant/hap)
Load more