Jakarta, tvOnenews.com - Perencanaan dalam mementingkan keselamatan untuk para jurnalis menjadi perhatian penting bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
AJI akhirnya membuat sebuah pergerakan meliputi perencanaan terkait aksi nasional. Melalui kolaborasi yang dibentuk akan sangat membantu demi keselamatan jurnalis.
Sebab, AJI masih belum melihat secara holistik yang di mana kolaborasi sangat dibutuhkan pada perencanaan ini.
"Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik, dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan," jelas Ketua AJI Sasmito Madrim saat di Menteng, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Melihat dari regulasi tentang keselamatan untuk Pers pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dipastikan akan mendapatkan perlindungan hukum.
Tetapi fakta yang terjadi di lapangan masih banyak yang renggang terkait keselamatan para jurnalis sekarang dan masih mendapatkan perlakuan seperti dikrimminalisasi.
"Misalkan Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum, ya realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi," ungkapnya.
Seperti membutuhkan ke rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat terbantu apabila sedang mengalami kondisi darurat.
"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK kan harus ada laporan polisi dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat dan cepat," tandasnya.
Karena itu rencana aksi nasional masih belum ada yang menyediakannya di Indonesia berguna dalam membangun komunikasi dari lintas instansi, termasuk ada lembaga pemerintahan juga. (ant/hap)
Load more