Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir memaparkan alasan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva memilih tidak ikut beracara di MK untuk membela AMIN, dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi MK.
Menurut Ari hal tersebut menunjukkan bagaimana integritas seorang Hamdan Zoelva dan sikap menjunjung etik dalam berperkara di MK, apalagi Hamdan sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai pengacara dan merupakan mantan Ketua MK.
“Beliau sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik,” ucap Ari saat dihubungi Jumat (29/3/2024).
“Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN,” tambahnya.
Ari menambahkan keputusan Hamdan yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat THN itu, untuk tak terlibat langsung sebagai tim pengacara AMIN, juga menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN AMIN serta komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” paparnya.
Lebih lanjut Ari berharap agar persidangan berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik, melalui bukti-bukti konkrit yang menyakinkan majelis hakim.
Load more