Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim membantah pihaknya melakukan kecurangan Pemilu 2024 lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini disampaikan oleh Hifdzil yang merupakan Termohon dalam menanggapi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hifdzil mengungkapkan Sirekap adalah aplikasi yang berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Hasil dan hasil konversi data oleh Pemilu melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Pemilu juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat," kata dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (29/3/2024).
"Hal tersebut sebagaimana Termohon sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024,” sambung dia.
Selain itu, Hifdzil menerangkan SIREKAP menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil.
Sebagai bentuk transparansi, Termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir.
Menurut Termohon, Sirekap hanyalah sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Termohon.
Keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Termohon basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu.
“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kecurangan Termohon yang dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap tidak terbukti,” tandas Hifdzil. (agr/ree)
Load more