Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani penyidikan kecelakaan di Gerbang Tol Halim yang terjadi pada Rabu (27/3).
KPAI dilibatkan, sopir truk berinisial MI tersebut masih berusia 17 tahun.
"Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami libatkan agar penanganan kasus ini, biar segera selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/3).
Selain itu, Latif menjelaskan, sopir juga mempunyai sifat temperamen sehingga menyebabkan pihak keluarga juga sulit berkomunikasi.
"Kemarin, kakaknya sudah datang. Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau," katanya.
Latif juga menyampaikan bakal segera menuntaskan kasus tersebut. Saat ini, sopir dikenakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Anak.
"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka, kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," kata Latif.
Sebagai informasi, kecelakaan bermula dari truk menabrak Mitsubishi Xpander Cross beberapa meter sebelum GT Halim Utama.
Load more