Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua unit kapal ikan milik negara yang berasal dari barang rampasan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan dikawasan Kampung Nelayan Plengsengan Mandar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa kapal ikan tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara.
"KKP memiliki kebijakan 'Tangkap-Manfaat', salah satunya dengan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan," katanya saat menyerahkan secara simbolis dua unit kapal pelaku IUUF, mengutip Antara pada Sabtu (30/3/2024).
Menteri Wahyu menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini adalah bagaimana penegakan hukum yang dilakukan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan.
"Jadi, kalau dulu kapal rampasan itu ditenggelamkan, sejak sekarang kami bicara dengan kejaksaan untuk KKP sumbangkan ke nelayan yang masih menggunakan kapal tradisional. Yang sudah selesai (diproses) kami serahkan saja ke pemda untuk nelayan," ujar Wahyu.
Dua unit kapal tersebut bernomor lambung KG 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT merupakan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang merupakan tangkapan Kapal Pengawas HIU 11 di bawah naungan Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 10 September 2022.
Menteri Wahyu menambahkan, Banyuwangi menjadi salah satu prioritas yang mendapat hibah kapal hasil rampasan untuk diserahkan ke nelayan.
Load more